• Convallis consequat

    Lorem ipsum integer tincidunt quisque tristique sollicitudin eros sapien, ultrices primis volutpat tempor curabitur duis mattis dapibus, felis amet faucibus...

  • Augue nullam mauris

    Lorem ipsum integer tincidunt quisque tristique sollicitudin eros sapien, ultrices primis volutpat tempor curabitur duis mattis dapibus, felis amet faucibus...

  • Donec conubia volutpat

    Lorem ipsum integer tincidunt quisque tristique sollicitudin eros sapien, ultrices primis volutpat tempor curabitur duis mattis dapibus, felis amet faucibus...

  • Primis volutpat tempor

    Lorem ipsum integer tincidunt quisque tristique sollicitudin eros sapien, ultrices primis volutpat tempor curabitur duis mattis dapibus, felis amet faucibus...

Islam : Toleransi Tanpa Pluralisme

 Oleh Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi

           jika sekarang ini ada kepala negara Islam mengirim surat meminta Tony Blair agar masuk Islam tentu dianggap pelecehan dan intoleransi. Bukan hanya karena mustahil Blair sudi, tapi doktrin postmodern dan teologi global “mengharamkan” hal itu. Doktrin pluralisme agama melarang menganggap agama orang lain salah, dan agama sendiri paling benar, karena itu dianggap benih terorisme dan fundamentalisme.
Pluralitas agama, kultur dan budaya adalah sunnatullah, tapi pluralisme adalah doktrin peradaban Barat postmodern yang mencoba membangun persamaan dari perbedaan dan bahkan cenderung menghilangkannya. Sumber utamanya adalah filsafat relativisme Nietzche, tokoh filosof Barat postmo. Filsafat kemudian menjalar ketengah-tengah diskursus teologi Kristen. Ketika doktrin extra ecclesiam nulla salus  (diluar gereja tidak ada keselamatan) tidak dapat dipertahankan lagi, maka para teolog Kristen membuat kreasi teologis yang disebut teologi inklusif. Artinya semua agama selamat dalam pelukan Kristen.

Namun gereja masih dianggap belum “maju” jika belum sesuai dengan doktrin relativisme Nietzche. Orang-orang seperti Wilfred Cantwell Smith, John Hicklah dan para pemikir Kristen pakar teori Comparative Religion kemudian meneruskannya menjadi upaya peleburan perbedaan yang disebut doktrin inkuslifisme.  (Agama) yang satu – dalam konteks pluralisme agama – mengakui (kebenaran agama) yang lain.  Ide inilah yang kemudian berubah menjadi pluralisme. Truth claim diharamkan dan semua dapat mengakui (kebenaran) semua. Tidak ada agama yang lebih benar dari agama lain. Sebab kebenaran itu adalah relatif, yang absolut hanya Tuhan. Disini hak asasi untuk beragama dan berkeyakinan seakan-akan dibela dan dijunjung tinggi. Sikap-sikap seperti itu disebut sikap pluralis. Tapi benarkah Islam sejalan dengan doktrin pluralisme seperti itu?
Islam vs Pluralisme
Jika cara berfikir seperti itu diterapkan kedalam sejarah pemiikiran dan peradaban Islam, tentu Islam bertentangan dengan makna pluralisme seperti itu. Surat-surat Nabi mengajak raja Romawi, Persia, Ethiopiadan lain-lain masuk Islam bertentangan dengan doktrin pluralisme. Jika doktrin pluralisme agama harus mengakui kebenaran agama lain, Islam hanya mengakui Islam yang paling benar disisi Allah (Sesungguhnya al-Din (yang diterima) disisi Allah adalah Islam). Jadi Islam adalah agama yang ekslusif dan tidak pluralis.
Biasanya cendekiawan Muslim pembela doktrin pluralisme agama menggunakan al- al-Ma’idah, 69 dan al-Baqarah 62 untuk menjustifikasi doktrin itu. Dalam al-Ma’idah, 69 berbunyi “Sesungguhnya orang-orang mu’min, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja yang [diantara mereka] yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih”.  (bandingkan al-Baqarah 62).
Ayat diatas difahami sebagai membenarkan agama-agama Yahudi, Kristen dan Sabean. Bahkan mereka memasukkan agama-agama lain yang serupa dengan Sabean, seperti Hindu, Buddha, Konghucu dan sebagainya dalam kategori ini. Alasannya karena Sabean adalah agama penyembah bintang-bintang alias agama musyrik.
Jika dilihat dari sibaq dan siyaq ayat tersebut maka penafsiran itu menjadi tidak tepat. Sebelumnya (pada al-Ma’idah 65) disebutkan bahwa “Jika orang-orang ahlul kitab beriman dan bertaqwa (kepada Allah)  akan Kami hapuskan dosa mereka dan akan Kami masukkan surga”. Kata jika (law anna) adalah pra-kondisi yang berarti bahwa ahlul kitab itu tidak beriman kepada Allah SWT. Selanjutnya (pada ayat 67) disebutkan bahwa ahlul kitab itu tidak berarti apa-apa jika tidak menjalankan apa yang ada dalam Kitab Taurat dan Injil. Sudah tentu ini bukan Taurat dan Injil (Bible) yang ada sekarang. Sebab kitab-kitab itu tidak asli lagi. Jika yang dimaksud adalah Bible maka implikasinya bahwa Trinitas dalam Bible itu diterima al-Qur’an. Padahal pada ayat ke 71 dan 73  disebutkan bahwa ahlul kitab yang percaya Trinitas adalah kafir. Apa yang dimaksud ayat itu adalah ajaran-ajaran Taurat dan Injil yang membawa konsep tauhid.
Oleh sebab itu, kajian al-Baydhawi menunjukkan bahwa ayat itu merujuk kepada ahlul kitab sebelum datangnya Islam. Dan karena kedatangan Islam, agama-agama itu dibatalkan (mansukh). Ini berarti agama Kristen, Yahudi, Sabean dsb itu kini telah mansukh. Ini diperkuat oleh al-Tabari bahwa surat al-Baqarah 62 dan Ali Imran 69 itu telah di mansukh oleh surah Ali Imran ayat 85 “Barangsiapa memeluk agama selain Islam ….”. Pendapat ini merujuk kepada Ibn Abbas dan diperkuat oleh al-Qasimi, Wahbah Zuhayli dan mufassir-mufassir lainnya. (Lihat Hikmat Ibn Bashir ibn Yasin, al-Tafsir al-Sahih, mausu’ah al-Sahih al-al-Masbur min al-Tafsir bi al-Ma’thur, 2 jld, jld 1, Dar al-Ma’athir, Madinah, 1999, 169).
Selanjutnya, mengenai pemahaman bahwa orang-orang Sabean penyembah bintang-bintang, alias musyrik yang disebut bersamaan dengan Yahudi dan Nasrani juga diakui kebenarannya oleh al-Qur’an asal percaya pada Tuhan dan hari akhir serta berbuat baik. Pendapat ini memiliki kelemahan premis minornya. Ternyata menurut al-Tabari tidak begitu. Penganut Sabean adalah orang yang percaya pada Yahudi dan Nasrani shalat limawaktu dan menghadap kiblat. Jadi bukan musyrik. (Lihat Hikmat Ibn Bashir, al-Tafsir al-Sahih, hal. 169)
Maka dari itu menurut Ibn Taymiyyah beriman kepada Allah dan hari akhir itu termasuk konsekuensi-konsekuensi lainnya yang berarti masuk Islam. Kecuali mereka yang hidup sebelum datangnya Islam.
Lalu mengapa dalam ayat itu disebut “sesungguhnya orang-orang beriman” yang kemudian diikuti “yang beriman kepada Allah”? Apakah ini merujuk kepada orang yang percaya kepada agama apa saja atau orang Islam saja?  Yang dimaksud “orang-orang beriman” dalam ayat itu menurut ibn Qutaybah adalah orang-orang yang mengaku beriman tapi sebenarnya tidak alias munafiq.( Ibn Qutaybah, Ta’wil Mushkilat al-Qur’an, ed. Sayyid Ahmad Safar, Kairo: Maktabah Dar al-Turath, 1973, 482).
Jadi, jika pluralisme diartikan sebagai pengakuan kebenaran agama lain, Islam jelas menolak pluralisme. Logikanya, jika Islam mengakui kebenaran agama lain, mengapa Islam mengajak agama lain masuk Islam. (al-Nahl 126). Mengapa pula Nabi sendiri mengirimsurat meminta Raja Romawi Heraclitus, Raja Persia Ebrewez, RajaEthiopia masuk Islam.
Jika pluralisme melarang adanya klaim kebenaran atau menganggap agamanya paling benar sendiri. Tentu Islam tidak masuk kategori agama yang pluralistis. Apa yang dibawa Islam adalah melengkapi kitab-kitab yang datang sebelumnya. Bahkan lebih dari itu Islam juga menyalahkan penyelewengan yang dilakukan pengikut kitab-kitab (ahlul kitab).
Islam Menjunjung Toleransi
Meskipun Islam tidak mengandung ajaran yang pluralistis, namun Islam adalah agama yang memiliki toleransi tinggi. Ayat-ayat Ali Imran 20, al-Kafirun 2-6   menunjukkan bahwa Islam adalah ekslusif tapi tidak memaksa manusia untuk mengikutinya. Al-Nahl 126 juga menunjukkan cara-cara yang beradab dalam berdakwah, tidak ada paksaan dan kekerasan ataupun tipu daya. Masih banyak lagi ayat-ayat toleransi dalam al-Qur’an.
Ajaran toleransi ini bukan hanya terdapat dalam teks, tapi juga diterapkan dalam kehidupan dakwah umat Islam. Pada awal Islam, suku-suku di jazirah Arab masuk Islam secara sukarela, karena argumentasi, karena  kagum pada pribadi Nabi, karena konsep Tauhid dalam Islam dan lain sebagainya.
Pada periode Umar bin Khattab, umat Islam menguasai Yerussalem tanpa peperangan. Umat Islam datang dan menguasai tapi tidak menghancurkan. Islam malah menjadi penengah pertikaian antara sekte-sekte Kristen yang sering terjadi di dalam Kanisah al-Qiyamah. Dalam sejarahnya Yerussalem mengalami kehidupan keagamaan yang paling damai ketika dibawah kekuasaan Islam. Islam, Kristen dan Yahudi hidup berdampingan secara damai.
Di Cordoba ummat Islam juga hidup damai dengan orang-orang Kristen dan Yahudi. Tapi sesudah kerajaan Bani umayyah jatuh, orang-orang Kristen Barat mengusir umat Islam secara biadab. Mereka tidak mempunyai ajaran toleransi. Bahkan orang-orang Kristen yang dekat dengan orang-orang Islam dirazia oleh tim inquisisi Kristen.
Demikian pula ketika Islam masuk kePersiakekaisaran disana sangat lemah dan tercabik-cabik, sehingga kedatangan Islam memberikan solusi bagi persoalan politik disana. Pada tahun 700 an ketika Qutaibah bin Muslim menjabatGubernur Khurasan,iadengan damai meluaskan kawasan Muslim keBukhara, Samarqand, dan ke Timur hingga mencapai perbatasan Cina.
Dalam catatan sejarah Cina periode dinasti Tang (713-742), misalnya tertulis begini: “Mereka (orang-orang Islam) datang ke pusat Kerajaan laksana banjir, dan membawa hadiah kitab suci yang disimpan di ruangan tersendiri di dalam istana. Kitab itu dipandang sebagai standar dan sumber hukum yang dipandang suci. Sejak masa ini, ajaran-ajaran agama dari negeri asing ini menjadi bercampur dengan ajara-ajaran agama pribumi dan dipraktekkan dalam kehidupan rakyat secara terbuka diseluruh wilayah Imperium Tang”.
Orientalis pakar sejarah asal Perancis, Du Halde, mencatat bahwa orang Islam menetap di Cina selama lebih 6 abad tidak ada kegiatan dakwah yang mencolok, kecuali hubungan perkawinan. Mereka adalah saudagar kaya yang menyantuni anak kaum penyembah api yang miskin. Ketika terjadi kelaparan di Chantong mereka menyantuni lebih dari 10.000 anak miskin, sehingga ketika anak-anak itu dewasa mereka menjadi Muslim.  Semua itu berjalan tanpa paksaan dan masyarakat tidak merasa keberatan. Pada tahun 1323-1328, anak Timur Khan cucu Kubilay Khan, bernama Ananda, menggantikan ayahnya dan masuk Islam. Ia lalu membangun 4 masjid diPeking.
Begitulah, meskipun Islam adalah agama missi, tapi ia tetap berpegang pada prinsip la ikraha fi al-din (tidak ada paksaan dalam memeluk agama). Peperangan memang terjadi antara bala tentara Islam dan daerah yang dimasuki mereka. Namun  Islam tidak memerangi penganut agama lain agar mereka masuk Islam.
Rahmat Islam
Islam adalah agama yang memberi rahmat bagi penduduk alam semesta. Ini tidak berarti bahwa Islam mengakui kebenaran agama apapun diseluruh dunia. Rahmat Islam terdapat pada ajaran-ajarannya yang universal, yang sesuai dengan fitrah manusia.  Menurut Ibn Taymiyyah Allah menurunkan fitrah pada alam dan pada manusia, dan melengkapi kedua fitrah itu dengan fitrah yang diturunkan (fitrah munazzalah) yakni al-Qur’an. Dan pada ketiga fitrah itu Allah meletakkan ayat-ayat, yaitu ayat kauniyyah, ayat qauliyyah dan ayat nafsiyyah.
Rahmat Islam adalah kekayaan konsep-konsepnya yang mencerminkan sebuah pandangan hidup. Didalamnya terdapat ruang-ruang bagi ilmu pengetahuan, etika, estetika, logika, metafisika, sains, teknologi, teologi dsb. Karena itulah maka konsep-konsep asing dapat terakomodasikan dalam peradaban Islam, sehingga bangsa selain Islam dapat dengan mudah memanfaatkan konsep-konsep Islam bagi kepentingan kebudayaan mereka.
Pandangan hidup Islam telah membuka wawasan dan prinsip-prinsip baru bagi kehidupan bangsa Eropah. Kemampuan umat Islam menterjemahkan filsafat dan sains Yunani membawa rahmat bagi kebangkitan Barat. Proses dari Yunani ke Arab kemudian ke Latin merupakan fakta sejarah bahwa peranan Islam bagi bangunnya peradaban Barat tidak dapat diragukan lagi. .
Demikian pula Islam masuk ke Spanyol, Persia, India dan Mesir membawa cara pandang terhadap dunia yang khas. Islam tidak datang ke suatu Negara untuk menjajah dan menguras kekayaan alam Negara itu, seperti yang dilakukan bangsa Barat kenegara-negara Islam. Islam memakmurkan Negara yang telah dikuasainya dan tidak membawanya pulang ke Arab misalnya. Oleh sebab itu, istilah yang tepat untuk serangan Islam adalah al-fath, pembukaan dan bukan penjajahan.
Kedatangan pandangan hidup Islam ke dunia Melayu (Asia Tenggara) telah membawa perubahan konsep waktu, konsep ada, konsep hidup dsb. kepada masyarakat yang animistis dan dinamistis waktu itu. Yang pasti Islam masuk ke dunia Melayu tanpa peperangan. Peperangan yang ada hanyalah peperangan konsep, konsep teologi agama-agama Hindu, animisme dan dinamisme dengan mudah dikalahkan oleh konsep universal Islam. Jadi, Islam bertentangan dengan prinsip pluralisme agama, tapi memiliki rasa toleransi yang tiada bandingannya.
sumber http://hamidfahmy.com

Urgensi Ushul Fiqh Dalam Konteks Kontemporer

Oleh Dr. Ahmad Zain An najah M.A
Ushul Fiqh adalah :  “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil  fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “
Apa hubungan pengertian ushul fiqh di atas dengan masalah kontemporer  ?  Paling tidak ada enam hal yang bisa diungkapkan di sini :
1/ Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan riset  ilmiyah .
Seseorang yang ingin memproduksi sebuah hukum syare’at, diharuskan terlebih dahulu menentukan reverensi yang ingin digunakannya. Kemudian mengolah reverensi tersebut sesuai dengan standar ilmiyah yang telah ditentukan oleh para ulama, hal itu untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan melenceng dari koridor syareat.
Begitu juga seorang yang ingin melakukan riset ilmiyah, diharuskan untuk menentukan dahulu reverensi yang ingin digunakannya, dan obyek yang ingin diteliti, dan apakah sumber dan obyek tersebut valid atau tidak ? Setelah itu dia harus mengolahnya secara ilmiyah dan jujur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasil dari penelitian itu bisa dipastikan tidak melenceng dari koridor ilmiyah.
2/ Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan dialoq yang sistimatis dan bermutu.
Hal ini kita dapatkan di dalam pembahasan Qiyas dan etika dialoq yang tersusun di dalamnya dengan rapi. Dalam etika dialoq tersebut, tidak sembarang orang bisa mengeluarkan produksi hukum kecuali  harus tunduk dengan teeori-teori yang telah ditetapkan di dalam Qiyas. Produk hukum yang telah dihasilkan melalui proses Qiyas tersebut, memungkinkan untuk dikritisi kembali dengan tata cara dan sisitimatis yang telah ditentukan para ulama. Intinya : tidak sembarang orang ngomong dan tidak sembarang orang mengritik omongan tersebut. Tapi semuanya dibungkus dengan  ‘ bingkai yang sarat dengan ilmu ‘
3/ Ushul Fiqh   dan  Masalah Sosial.
Ushul Fiqh, bukan sekedar teori yang ngawang-ngawang di langit , bukan seperti orang yang hidup dimenara gading, jauh dari hiruk pikuk masyarakat  dengan segala problematikanya. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menyatu dengan masyarakat, berbaur dengan segala problematikanya, bahkan menawarkan ribuan, atau mungkin jutaan solusi yang sangat strategis dan relevan.  Bagaimana tidak ? coba tengok umpamanya di dalam Bab :  “ Dalil –dalil yang masih diperdebatkan “ kita temui dalil “ Al Urfu ‘ ( Adat istiadat atau kebiasaan ) di dalam suatu masyarakat.  Ushul Fiqh adalah ilmu yang menghargai karya  dan budaya masyarakat selama masih dalam koridor syareat.
4/ Ushul Fiqh dan Kemaslahatan Umat .
“ Masholih Mursalah “ adalah salah satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas hal- hal yang berhubungan dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak berlebihan, kalau kita katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan manusia yang lepas dari kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab ini saja dalam Ushul Fiqh, niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di dalam menciptakan maslahat kehidupan manusia.

Hal lain yang menarik dalam ilmu Ushul Fiqh adalah kemampuannya untuk  memprediksi tentang masa depan, atau memperkirakan hal-hal yang akan terjadi, mempersiapkan sesuatu sebelum terjadi, mennyediakan payung sebelum  turun hujan. Selanjutnya menentukan hukum ‘ preventif “ untuk  jaga-jaga sebelum datangnya bencana dengan cara menutup semua jalan yang menuju ‘ kerusakan “ .  Proses semacam ini di dalam Ilmu Ushul Fiqh terkenal dengan sebutan “ Sadd Al- Dzarai’ “ . Sebuah proses pengambilan hukum yang menekankan pandangan ke depan.
6. Ushul Fiqh dan penghargaan terhadap ilmu dan ulama.
Kalau di dalam ranah politik, demokrasi yang selama ini dijadikan favorit para politikus sebagai alternatif solusi terhadap berbagai problematika bangsa… walaupun kenyataanya tidak lebih dari sebuah utopia yang tidak pernah dan tidak akan terwujud…demokrasi yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai ratu adil yang tidak pernah adil..salah satu kelemahannya adalah karena tidak pernah menghargai ilmu dan ulama.  Iya..  sistem yang terbukti telah menyengsarakan banyak orang ini menyamakan orang-orang berilmu dengan orang-orang yang bodoh. Seorang Profesor yang belajar puluhan tahun lamanya, sehingga rambutnya rontok dan kepalanya menjadi botak disamakan suaranya dengan seorang pelacur dan pemabuk yang perkerjaannya hanya bersenang-senang mengumbar syahwat.  Pandangan seperti ini, tidak akan didapat di dalam ilmu Ushul Fiqh.  Para ulama, khususnya para fuqaha, yaitu orang-orang yang konsen di dalam proses pengambil hukum telah dihargai dengan penghargaan yang setinggi-tingginya. Hal ini terlihat secara gamblang di dalam “ Konsensus Para Ulama “ yang mempunyai otoritas tinggi dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun juga. Bahkan karena  daya tawarnya yang begitu tinggi, oleh sementara kalangan diletakkan di atas teks-teks Al Qur’an dan Hadist yang keduanya masih sarat dengan penafsiran ( Dhanniyat Al Dalalat ) . Ini semua tidak berlaku bagi kelompok lain, yang tidak mempunyai keahlian di dalam merumuskan hukum, walaupun kelompok tersebut adalah kumpulan profesor dari segala bidang ilmu. Ini yang professor….bagaimana orang –orang awam yang tidak pernah belajar  ilmu agama.
sumber http://www.ahmadzain.com

Pendaftaran Ma'had Al-Azhar

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar di Ma'had Al-Azhar adalah:
  1. Akte kelahiran
  2. Ijazah SLTP
  3. Transkrip Nilai SLTP
  4. Paspor beserta Foto Copy-nya
  5. Foto berwarna 4 x 6 = 4 lembar
  6. Surat Pengantar dari KBRI Cairo
  7. Materai seharga LE. 1

Prosedur Pendaftaran:
  1. Akte kelahiran, Ijazah dan Transkrip Nilai yang asli diterjemahkan ke dalam Bahasa Arab dan dilegalisir oleh KBRI Cairo dan KEMLU Mesir
  2. Semua tersebut dimasukkan ke dalam map kertas dan plastik
  3. Selanjutnya berkas dibawa ke Kantor Urusan Mahasiswa Asing, pada Islamic Research Academy Al Azhar di Nasr City Cairo (Muraqib) dan diajukan ke bagian Akreditasi (mu'adalah) sub. Ma'ahid
  4. Bagi yang akan mendaftar di Ma'had Al-Azhar diharuskan melakukan tes darah (tahlil dam)terlebih dahulu di Mesir. Oleh karena itu yang bersangkutan harus sudah sampai di Mesir sebelum mendaftar ke Ma'had Al-Azhar.                                                                                           Sumber http://www.atdikcairo.org

Program S3 Universitas Al-Azhar


Syarat-syarat untuk mendaftar pada program S3 Universitas Al-Azhar adalah:
  1. Foto copy ijazah tingkat menengah (SMA/Aliyah) atau yang sederajat
  2. Ijazah asli S1 yang dilegalisir DEPLU RI dan Kedutaan Mesir di Jakarta
  3. Transkrip nilai S1 yang telah dilegalisir pihak terkait
  4. Kurikulum fakultas tingkat S1 (distempel oleh pihak fakultas) yang berisi mata kuliah-mata kuliah dan satuan alokasi waktu yang diberikan untuk setiap mata kuliah dalam satu jenjang (S1).
  5. Ijazah asli S2 yang telah dilegalisir pihak terkait
  6. Transkrip nilai tingkat tamhidi (masa teori program S2) yang telah dilegalisir pihak terkait
  7. Tesis magister yang distempel oleh pihak fakultas
  8. Keputusan tim penguji tesis (asli dan dilegalisir)
  9. Kurikulum S2 yang distempel oleh pihak fakultas
  10. Biaya akreditasi sebanyak 500 LE
  11. Foto copy ijazah-ijazah dan berkas-berkas

Program S3 Universitas Cairo (bagi non lulusan Universitas Cairo)
Syarat-syarat untuk mendaftar di Program S3 Universitas Cairo adalah sebagai berikut:

A. Proses Muadalah (Akreditasi)
  1. Foto copy ijazah S1 (1 lembar) yang dilegalisir dan 3 lembar foto copynya
  2. Foto copy kurikulum S1 (1 lembar) yang dilegalisir dan 3 lembar foto copynya
  3. Foto copy ijazah S2 (1 lembar) yang dilegalisir dan 3 lembar foto copynya
  4. Foto copy kurikulum S2 (1 lembar) yang dilegalisir dan 3 lembar foto copynya
  5. Tesis magister (asli) yang distempel pihak fakultas dan 3 naskah foto copynya
  6. Keterangan dari (fakultas/jurusan/universitas yang mengeluarkan ijazah) tentang syarat-syarat penerimaan mahasiswa, syarat-syarat memperoleh ijazah dan keterangan tentang kurikulum jurusan beserta 1 eksemplar foto copynya
  7. Keterangan dari pihak yang mengeluarkan ijazah yang berisi bahwa mahasiswa benar-benar pernah terdaftar sebagai mahasiswa dan mengikuti kuliah secara aktif (intidzam)
  8. Paspor (lama) yang berisi semua visa pada waktu belajar dan foto copynya sebanyak 1(bagi mahasiswa yang belajar di LN)
  9. Permohonan akreditasi kepada Universitas Cairo dari KBRI Mesir

Keterangan:
  • Legalisasi berkas-berkas diperoleh dari kantor bidang kebudayaan kedutaan Mesir di mana perguruan tinggi itu berada atau Dari KBRI di negara di mana perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut berada plus legalisasi dari Kementrian Luar Negeri di Mesir.
  • Membayar proses muadalah sebanyak LE 1000 (seribu Pound Mesir)
  • Membayar LE 30 (tiga puluh Pound Mesir) untuk mengambil sertifikat muadalah plus materai-materai dan biaya pengiriman pos kilat.

B. Proses pendaftaran
  1. Setelah selesai proses akreditasi (muadalah), selanjutnya mengurus pendaftaran di fakultas yang dituju.
  2. Keterangan :
  3. Program doktoral tidak memakai sistem tatap muka kelas tapi langsung mengajukan judul disertasi
  4. Biaya tahun pertama sebesar 3000 Pondsterling (sekitar 5000 dolar Amerika), biaya tahun kedua sebesar 2000 Pondsterling (sekitar 3000 dolar Amerika), begitu juga tahun ketiga dan seterusnya        sumber http://www.atdikcairo.org

Manhaj Tafsir an-Nasafy



Nama Mufassir
     Abu al-Barakat, ‘Abdullah bin Ahmad bin Mahmud an-Nasafy al-Hanafy. Beliau adalah imam yang agung pada zamannya, dan juga sebagai rujukan dalam ilmu fikih dan ushulnya. Menguasai seluk beluk makna hadist dan memiliki bashirah terhadap kitabullah. Dan beliau penganut madzhab hanafi.

Program S2 Universitas Al-Azhar

Pada tahun akademik 2007/2008 pendaftaran program S2 di Universitas Al-Azhar terbuka sepanjang tahun. Pendaftaran dilakukan secara langsung di kantor bagian Program Pascasarjana Gedung Rektorat Universitas Al-Azhar Nasr City Cairo Lantai IX untuk Putra dan lantai IV untuk putri.

Lulusan S1 Universitas al-Azhar
Syarat-syarat yang diperlukan oleh lulusan S1 Universitas Al-Azhar adalah sebagai berikut:
  1. Ijazah asli atau Syahadah Muaqqatah;
  2. Transkrip nilai asli;
  3. Syahadah Milad/Akte kelahiran asli;
  4. Fotokopi paspor;
  5. Pas Poto sebanyak 6 lembar;
  6. Mengisi formulir pendaftaran
  7. Mengajukan Surat Permohonan untuk diterima masuk program S2 yang ditujukan kepada Dekan Fakultas.
Ujian masuk program S2 diadakan dalam empat periode dalam satu tahun : periode Februari, Mei, Agustus dan November. Bertempat di tiap-tiap Fakultas yang bersangkutan. Materi yang diujikan berupa Al-Quran (lisan dan tulisan). Untuk mahasiswa asing non-Arab, diwajibkan hafal Al-Quran 8 juz .
Lulusan S1 Non Universitas Al-Azhar
    Setiap calon mahasiswa lulusan S1 non Universitas Al-Azhar yang ingin melanjutkan studi program S2 di Universitas Al-Azhar, terlebih dahulu harus memproses akreditasi ijazah S1 yang dimiliki.

Sejak tahun akademik 2002/2003 Ijazah S1 Fakultas Syariah dan Ushuluddin UIN/IAIN/STAIN secara institusional diakreditasi oleh Universitas Al-Azhar, sehingga setiap pemegang ijazah kedua fakultas tersebut dapat langsung mendaftar program S2 tanpa melalui proses akreditasi. Namun mulai tahun akademik 2005/2006 hingga sekarang, akreditasi ijazah dilakukan secara perorangan, masing-masing mahasiswa yang akan melanjutkan studi program S2 harus memproses akreditasi ijazahnya.
Syarat yang diperlukan untuk memproses akreditasi ijazah S1:
  1. Fotokopi ijazah SMU/MAN dan yang sederajat;
  2. Ijazah asli S1 dan terjemahannya, keduanya dilegalisir oleh Deplu RI dan Kedutaan Mesir di Jakarta, beserta fotokopinya;
  3. Transkrip Nilai asli S1 dan terjemahannya, keduanya dilegalisir oleh Deplu RI dan Kedutaan Mesir di Jakarta, beserta fotokopinya;
  4. Kurikulum Fakultas dalam bahasa Arab (Fakultas eksakta bisa dalam bahasa Inggris). Menerangkan materi-materi yang dipelajari setiap tahun berikut jumlah jam tiap-tiap materi perminggu dan ditandatangani oleh Dekan Fakultas;
  5. Membayar biaya akreditasi sebesar LE 500,-(Lima Ratus Pound Mesir). 
Tempat & Waktu Proses Akreditasi
Berkas di atas diserahkan ke Panitia Penyetaraan Ijazah kantor bagian Pengajaran dan Mahasiswa Universitas Al-Azhar Gedung Rektorat lantai III (Untuk Fakultas eksakta proses akreditasi di kantor Majelis Tertinggi Urusan Perguruan Tinggi Mesir). Proses akreditasi bisa dilakukan sepanjang tahun. Biasanya memakan waktu yang cukup lama sekitar 3 – 5 bulan.
Calon mahasiswa atau yang mewakilinya diharapkan untuk aktif mengikuti perkembangan proses akreditasi tersebut. Jika ijazah dinyatakan mu'adalah, maka yang bersangkutan melengkapi persyaratan lainnya seperti fotokopi paspor, pas foto, akte kelahiran dan mengikuti ujian masuk di Fakultas.
sumber http://www.atdikcairo.org

Tips Sukses Menghadapi Ujian di Al Azhar

Di awal tahun ajaran baru tahun 2012 bagi mahasiswa baru adalah salah satu ancaman besar dan juga tantangan yang menentukan masa depannya beberapa tahun ke depan. kesuksesan di tahun pertama adalah kunci untuk mendapatkan kesuksesan yang lebih lagi di tahun berikutnya. Begitu juga sebaliknya. Berikut ini langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat menghadapi ujian,:
1. yang paling penting adalah selalu berusaha mengikhlaskan niat, bahwa belajar hanya karena Allah dan mengharap Ridlo-Nya.
2. menghitung potensi waktu yang tersedia sampai waktu ujian.
3.mengambil lima sampai tujuh hari dari waktu ujian untuk menjaga beberapa hal yang terduga.
4. membagi jumlah hari tadi dengan jumlah materi yang akan diujikan. kemudian memilih beberapa materi yang memerlukan konsentrasi lebih, agar menpadatkan porsi waktu yang memadai.
5. rata-rata menargetkan tamat membaca setiap satu muqorror (diktat)  dalam waktu tiga sampai empat hari dalam bacaan pertama.
6.meletakan pertanyaan dan mencoba menjawabnya di setiap bagian materi pelajaran. atau menjawab pertanyaan beberapa tahun yang lalu, kalau masih sama dan relevan.

Tahap-Tahap Membaca Muqorror
1. Melihat daftar isi kemudian kemudian membacanya dengan cepat.
2. membaca dan memahami hal-hal yang penting di setiap bagian, kemudian diberikan garis bawah atau stabilo
3.Membaca serta mengumpulkan poin-poin yang berserakan di awal bagian poin itu, agar tidak lupa umlah bagian yang ada di bagian tersebut, kalau ada yang mirip jangan sampai tertukar.
4.membuat  khulasoh untuk meteri-materi yang perlu diringkas.seperti Tauhid, Manti, dan Tayyarat.
5.menghapal bagian-bagian penting, baik ayat Al Qur'an hadist dan kaidah. selain itu juga menghapal khulasoh di atas sampai betul-bertul menguasainya.
6.berhenti dalam setiap akhir bagian dan mencoba membayangkannya dalam pikiran, kalau ada yang lupa, lihat lagi bagian yang lupa.
7. terus mengulang-ngulang bacaan selama ada kesempatan. karena pelajar yang IQ nya biasa atau normal akan lupa setelah membaca 75% dari apa yang diserap.
yang tak kalah pentingnya adalah menyelingi proses menghapal dengan membaca Al Qur'an atau menghapalnya.hal tersebut akan menghilangkan rasa bosan.

Persiapan Menghadapi Ujian
menjaga kesehatan badan adalah hal yang  penting sebelum menghadapi ujian. untuk mendukung kesehatan tubuh lebih baik mengkonsumsi buah-buahan dan makan secara teratur di tambah dengan olahraga secukupnya.
dan satu hal yang amat urgen sekali adalah memohon pertolongan kepada Allah. kerena sehebat apapun kita, tanpa ijin dan kuasaNya niscaya impian kita tidak akan pernah tercapai.
Setelah menghapal saya harus menjawab soal dengan baik..
Berikut langkah-langkah dalam menjawab soal.:
1. Memahami soal sebaik-baiknya.  karena pribahasa mengatakan "fahmu sual nishful jawab"
2. Memberikan tanda Khusus pada setiap poin dalam setiap pertnyaan agar tidak keliru beberapa hal yang diminta dalam satu soal.
3. Kemudian memulai dengan basmalah, dan menulisnya memulai dengan jawaban yang paling mudah dan hati-hati kalau ada poin yang tertinggal.
4. menulis jawaban dengan logis dan sistematis dalam cara penulisan. sehingga masing-masing bagian diletakan di tempatnya, sesuai dan sejajar dengan yang lainnya, sehingga keliahatan selaras dan harmonis.
5. memberikan garis pinggir pada lembar jawaban bila perlu.
6.memilih uslub (gaya) bahasa  yang cocok bagi setiap materi. sebab, setiap meteri mempunyai gaya bahasa dan ta'bir tersendiri.
7. meneliti setiap poin jawaban sebelum pindah ke pertanyaan selanjutnya, agar kalau terjadi kesalahan, atau kekurangan bisa langsung diperbaiki.
8.setelah selesai menjawab soal, periksa kembali jawabannya. Apakah sesuai dengan apa yang diminta atau tidak. terliti jangan-jangan terdapat keselahan tulisan. atau terlewat satu atau dua kata yang dapat merubah makna intinya. kemudian melakukan perbaikan bila ada.
9. mengakhirinya dengan Doa agar diberikan kemudahan dan kebaikan, dan tidak keluar beberapa menit waktu akan habis.
10.berusaha tidak membicarakan materi sudah diujikan.karena hanya akan menambah masalah dan menggangu ujian selanjutnya. atau meresa sombong ketika bisa mengisi dengan tepat.
11. dan yang terakhir adalah menerima hasilnya dengan ihklas dan lapang dada dalam rencana Allah yang Maha Kuasa.




Biografi Syekh Muhamad yasin Bin Isa Al fadani

    
Beliau adalah Musnid dunia Muhamad Yasin Bin Isa al fadani lahir di mekah tahun 1915 M. berasal dari padang sumatra barat. salah satu kebanggaan bangsa indonesia yang dapat melahirkan Ulama yang di segani dan diakui kedalaman ilmunya. banyak para ulama dunia pada jamannya berbondong-bondong untuk dapat maraup ilmu dan sekaligus untuk mendapatkan ijazah dari beliau. salah satunya adalah mufti Mesir Syekh Ali jum'ah yang pernah berguru kepada beliau dan mendapatkan jiazah kitab jauharoh tauhid dan masih banyak lagi. kecerdasannya sudah mulai tampak dari kecil sehingga mengungguli teman-temannya, beliau belajar kepada ayahnya sendiri syekh muhammad isa al fadani. kemudian dilanjutkan belajar kapada sejumlah ulama. diantaranya, Syekh Mukhtar Usman, Syekh hasan Masyath, dan habib Muhsin bin Ali Al musawa.
       berikut pujian berberapa para Ulama:

Syekh Umar Abdul-Jabbar berkata didalam surat kabar Al-Bilad (jumat 24 Dzulqaidah 1379H/ 1960M): “...bahkan yang terbesar dari amal bakti Syekh Yasin adalah membuka madrasah putri pada tahun 1362H. Dimana dalam perjalanannya selalu ada rintangan, namun beliau dapat mengatasinya dengan penuh kesabaran dan ketabahan…"


Prof. Dr. Ali Jum’ah yang menjabat sebagai Mufti Mesir dalam kitab Hasyiah Al-Imam Al-Baijuri Ala Jauharatittauhid yang ditahqiqnya, pada halaman 8 mengaku pernah menerima Ijazah Sanad Hadits Hasyiah tersebut dari Syekh Yasin yang digelarinya sebagai مسند الدنيا Musnid Addunia…
Dr. Abdul Wahhab bin Abu Sulaiman (Dosen Dirasatul ‘Ulya Universitas Ummul Qura) di dalam kitab: الجواهر الثمينة في بيان أدلة عالم المدينة berkata: "Syekh Yasin adalah Muhaddits, Faqih, Mudir Madrasah Darul-Ulum, pengarang banyak kitab dan salah satu Ulama Masjid Al-Haram..."

Karya-Karya beliau;
  • Al-Durr al-Mandlud Syarh Sunan Abi Dawud, 20 Juz
  • Fath al-'Allam Syarh Bulugh al-Maram, 4 jilid
  • Nayl al-Ma'mul 'ala Lubb al-Ushul wa Ghayah al-wushul
  • Al-Fawaid al-Janiyyah Ala Qawa'idil Al-Fiqhiyah
  • Jam'u al-Jawani
  • Bulghah al-Musytaq fi 'Ilm al-Isytiqaq
  • Idha-ah an-Nur al-Lami' Syarh al-Kaukab as-Sathi'
  • Hasyiyah 'ala al-Asybah wan an-Nazhair
  • Ad-Durr an-Nadhid
  • Bulghyah al-Musytaq Syarh al-Luma' Abi Ishaq
  • Tatmim ad-Dukhul Ta'liqat 'ala Makhdal al-Wushul ila 'Ilm al-Ushul
  • Nayl al-Ma'mul Hasyiyah 'ala Lubb al-Ushul wa syarhih Ghayah al-Wushul
  • Manhal al-Ifadah
  • Al-Fawaid al-Janiyyah Hasyiyah 'ala al-Qawaid al-Fiqhiyyah
  • Janiyy ats-Tsamar Syarh Manzhumah Manazil al-Qamar
  • Mukhtashar al-Muhadzdzab fi Istikhraj al-Awqat wa al-Qabilah bi ar-Rubi'i al-Mujib
  • Al-Mawahib al-Jazilah syarh Tsamrah al-Washilah fi al-Falaki
  • Tastnif al-Sami'i Mukhtashar fi Ilmi al-Wadh'i
  • Husn ash-Shiyaghah syarh kitab Durus al-Balaghah
  • Risalah fi al-Mantiq
  • Ithaf al-Khallan Tawdhih Tuhfah al-Ikhwan fi 'Ilm al-Bayan
  • Ar-Risalah al-Bayaniyyah 'ala Thariqah as-Sual wa al-Jawab

Wafat;
beliau wafat di mekah 20 juli 1990 M. semoga Allah SWT. meninggikan derajatnya di Akhirat amin..